Sabtu, 01 Juni 2013

HUKUM KEKEKALAN ENERGI UNTUK KALOR


Energy tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan, tetapi energy dapat berubah dari satu bentuk energy ke bentuk energy yang lain. Sebagai contoh, energy mekanik dapat berubah menjadi energy listrik. Kemudian listrik dapat berubah lagi menjadi energy cahaya dan seterusnya. Demikian juga energy dalam bentuk kalor berasal dari bentuk energy lain.
Hukum  kekekalan energy untuk kalor dapat diamati dengan menggunakan calorimeter. Kalorimeter adalah alat yang digunakan untuk mengukur kalor. Prinsip kerja calorimeter sebagai berikut :
Sejumlah massa zat cair dipanaskan, kemudian zat cair tersebut dimasukkan kedalam calorimeter. Suhu zat cair tersebut diukur dengan thermometer dan dicatat. Selanjutnya, sejumlah massa zat cair dengan suhu yang lebih rendah dimasukkan kedalam calorimeter dan diaduk dengan pengaduk hingga kedua zat cair bercampur dan merata, lalu suhu zat cair yang tercampur diukur dan dicatat.
Selama pengadukan berlangsung,  maka terjadi perpindahan energy kalor. Zat cair yang bersuhu tinggi melepaskan kalornya, sedangkan zat cair yang bersuhu lebih rendah menyerap energy kalor dari zat cair yang bersuhu tinggi sehingga pada akhirnya mencapai suhu kesetimbangan yang disebut kesetimbangan termal.
Menurut joseph black (1728-1799), jumlah kalor yang dilepas (Qlepas) sama dengan yang diterima (Qterima), dan secara matematis dapat ditulis :
Qlepas = Qterima

(m.c. ∆T)lepas = (m.c. ∆T)terima

Persamaan diatas dikenal sebagai asas Black.

0 komentar:

Posting Komentar

beranda

us

Recent Post

Masukkan Kode Menu Di Sini

Footer Widget 2

Pages - Menu

Popular Posts